RadarLebong.com, BENGKULU - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016, terdakwa korupsi DPRD Lebong meminta majelis hakim agar membebaskan mereka dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong. Pasalnya, tuntutan JPU dinilai tidak dapat dibuktikan berdasarkan pasal yang didakwakan JPU dalam dakwaan maupun BAP penyidik Kejari Lebong. Abdusy Syakir, SH, MH, CLA, CRA, CIL, selaku kuasa hukum terdakwa Mahdi, dalam nota pembelaannya (pledoi) menguraikan seluruh dakwaan JPU yang telah berpraduga bersalah tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum berdasar pasal-pasal yang telah didakwakan dalam dakwaan maupun BAP penyidik Kejari Lebong. "Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti secara sah meyakinkan bahwa klien kami melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," ungkapnya. Selain itu, lanjutnya, tidak terdapat bukti maupun fakta yang menguatkan dan mendukung dalil pembuktian dakwaan JPU atau bukti yang memberatkan klien nya dalam perkara ini. Sebaliknya, justru ditemukan bukti yang dapat melepaskan serta membebaskan terdakwa dari tuntutan pemidanaan. "BPKP yang menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1.029.520.007 pada perkara ini, tidak memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menilai, menghitung dan menetapkan kerugian negara yang kemudian digunakan dalam penindakan atau justifikasi atas tindakan publik yang bersifat due process of law," lanjutnya. Karena itu, hasil penilaian, perhitungan dan penetapan kerugian negara bukan oleh lembaga berwenang menurut hukum administrasi negara, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karenanya batal demi hukum. "Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, kerugian negara atas penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 telah dipulihkan berdasarkan LHP yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu," terangnya. Dalam perkara ini, 5 orang terdakwa dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong dituntut berbeda oleh JPU Kejari Lebong. 3 orang terdakwa masing-masing mantan Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, mantan Sekretaris DPRD Lebong, Supriono dan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lebong, Eryantoni, dituntut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tin dak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair. Menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa ini dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. Sedangkan 2 terdakwa lainnya yakni mantan Waka I DPRD Lebong, Mahdi, dan mantan Waka II DPRD Lebong, Azman May Dolan dituntut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair. Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. (eak)
Dakwaan JPU Dinilai Tidak Terbukti, Terdakwa Korupsi DPRD Minta Dibebaskan
Selasa 25-01-2022,15:08 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :