Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Gandeng Stakeholder Terkait

Selasa 18-01-2022,09:20 WIB
Editor : Radar Lebong

RadarLebong.com, LEBONG - Tingginya permohonan dispensasi alias menikah dibawah umur sesuai ketentuan undang-undang, menyita perhatian serius Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong. Kemenag Lebong bakal menggandeng stakeholder terkait dalam upaya mencegah makin tingginya angka pernikahan dini dalam Kabupaten Lebong. "Penting bagi kita semua untuk bersama-sama mencegah terjadinya pernikahan dini, tentunya ini bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi juga masyarakat dan orang tua harus berperan jangan sampai pernikahan dini di Lebong semakin meninggi," kata Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, SH. Menurutnya, ada beberapa penanganan yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan ini, salah satunya gencar mensosialisasikan batas usia perkawinan kepada masyarakat. Secara khusus, dirinya meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Kabupaten Lebong agar menjadi motor dalam pelaksanaan sosialisasi undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam aturan ini, perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Artinya, setiap calon pasangan pengantin yang akan menikah diwajibkan sudah berusia 19 tahun. "Harus ada partisipasi dari masyarakat dan orang tua, utamanya, untuk membimbing anaknya sendiri agar tidak terjerumus bahkan melakukan pernikahan usia dini secara terpaksa," terang dia. Ditambahkannya, ada beberapa dampak buruk dari pernikahan dini ini, salah satunya potensi perceraian yang terjadi mengingat kedua pasangan suami istri tersebut masih belum dewasa sehingga bisa memicu terjadinya ketidakharmonisan rumah tangga bahkan pertengkaran. "Kami berharap peran serta orang tua agar memberikan pengetahuan kepada anak-anak kita semua, terutama yang baru menikah. Termasuk juga kepada anak-anak yang masih duduk dibangku pendidikan, agar jangan buru-buru menikah," demikian Arief. (wlk)

Tags :
Kategori :

Terkait