AMEN, radarlebong.com - Kendatipun saat ini, Pemerintah Pusat telah mengintegrasikan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam NIK Kependudukan. Namun, bukan serta merta seluruh pelayanan kesehatan tersebut bisa diberlakukan. Dan berikut ini jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebagaiman diundangkan dalam Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 52 yang berisi pelayanan kesehatan yang tidak dijamin. Diantaranya, Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. Kemudian, Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri Lalu, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, Pelayanan untuk mengatasi infertilitas, Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi, Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri Selanjutnya, Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, Perbekalan kesehatan rumah tangga, Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah. Baca Juga : Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Segmen Jamkesda, Non Aktif Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial, Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdaganan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan, dan terakhir Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. Hal ini diakui oleh, Kepala BPJS Lebong, Diky Ardi Yudha, SKM, MM menyebutkan bahwa pihaknya selaku lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan kepada masyarakat tidak menentukan regulasi, apalagi dalam hal pembatasan penggunaan. "Kalau kami ini (BPJS,red) hanya penyelenggara, yang membuat regulasi itu Kemenkes dan melalui Intruksi Presiden," terang Diky. Disisi lain, dirinya menegaskan bahwa jika kartu kepesertaan BPJS tidak dapat digunakan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan pihaknya sedangkan kartu peserta aktif, maka hal itu tidak benar. "Jika ada kartu peserta dalam kondisi aktif yang tidak dilayani oleh fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur bisa dilaporkan ke kami, terlebih lagi saat ini NIK (Nomor Identitas Kependudukan,res) sudah bisa jadi syarat penggunaan kartu, asal aktif, dan itu sudah kita sosialisasikan ke seluruh fasilitas kesehatan di Lebong ini," tandasnya.(pry)
Berikut Ini Jenis Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Kamis 05-05-2022,14:42 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :