Beberapa Perda dan Perbup Bakal Direvisi

Sabtu 30-10-2021,11:57 WIB
Editor : Radar Lebong

LEBONG - Beberapa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup)di Lebong bakal direvisi. Hal ini menyusul, imbas dari keluarnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Plt Kabag Hukum dan HAM Setkab Lebong, Mindri Yaserhan, SH, MH, mengatakan revisi Perda dan Perbup tersebut telah mensosialisasikan kepada seluruh OPD Pemkab Lebong. Khususnya, OPD teknis yang nantinya bertugas untuk menyusun draf revisi Perda.

" Dan, sejauh ini belum ada OPD yang menyerahkan draf revisi perda yang dimaksud," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap OPD terimbas UU Cipta Kerja tersebut bisa segera menyampaikan revisi Perda tersebut. Dimana, lanjutnya, jika draf revisi perda belum disampaikan ke bagian hukum, maka dari Bagian Hukum akan melakukan jemput bola ke OPD-OPD untuk memastikan kesiapan draf revisi Perda.

"Hal ini sekaligus untuk mengetahui kendala-kendala yang dialami OPD. Karena pengesahan Propemperda dilaksanakan sebelum pengesahan APBD 2022. Apalagi, setiap usulan Raperda tak semuanya diusulkan masuk dalam Propemperda. Ada tahapan yang harus dilalui dengan melihat skala prioritas," tukasnya.(bye)

Tags :
Kategori :

Terkait