LEBONG, radarlebong.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan tanggal hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022. Hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Meski demikian, hingga saat ini, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, belum diputuskan, apakah diperbolehkan atau tidak. "Dalam waktu dekat ini akan kami koordinasikan, terkait hal ini," kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Baca Juga : Mudik Lebaran Dilarang, Masuk ke Lebong Wajib Tunjukkan Identitas Dikatakan Sekda, jika melihat pada tahun-tahun sebelumnya Pemkab Lebong memperbolehkan penggunaan kendis untuk keperluan mudik dengan catatan bertanggung jawab seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi selama digunakan. Selain itu, lanjut Sekda, tetap menjamin kendaraan bisa tetap digunakan setelah digunakan mudik. "Jika hal ini pun diizinkan, saya rasa poin-poin yang harus diperhatikan tak berbeda jauh dari yang sudah disampaikan," demikian Mustarani. (bye)
Aturan Pakai Kendis untuk Mudik, Belum Diputuskan
Selasa 12-04-2022,14:44 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :