LEBONG, radarlebong.com - Menanggapi terpaparnya 1 ASN usai melaksanakan Dinas Luar (DL) ke Jakarta beberapa waktu lalu. Sekretaris Daerah Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, memastikan belum ada larangan ASN melakukan DL tersebut. Namun, DL yang sifatnya sangat penting. "Artinya, setiap OPD masih diperkenankan melakukan perjalanan dinas di luar Provinsi Bengkulu," katanya. Lanjut Mustarani, meski sampai saat ini Pemkab Lebong belum memberikan langkah preventif untuk agenda ASN. Bukan berarti, para ASN mengangkangi atau mencueki soal protokol kesehatan (Prokes). Yang jelas, kata Sekda, untuk memutuskan mata rantai Covid-19, bagi setiap ASN yang akan melakukan perjalanan dinas ke wilayah zona merah Pandemi Covid-19, protokol kesehatan harus diterapkan dan ditaati secara optimal dan disiplin. "Bukan hanya itu saja, saat jam dinas di setiap OPD harus juga terapkan prokes," jelasnya. Ia menambahkan, bagi OPD yang melakukan kegiatan dinas luar daerah, jika tidak terlalu penting supaya ditunda, apabila kedinasan itu sangat urgen sah-sah saja, namun jangan terlalu cuek dengan prokes. Apa lagi kondisi saat ini pandemi covid-19 belum berakhir apa lagi ada varian covid-19 terbaru yaitu virus berjenis Omicron yang sudah mulai tersebar di indonesia. "Pada intinya setiap kita melakukan aktivitas dimana pun kita harus taati dan terapkan prokes," tutupnya. (bye)
ASN Terpapar Corona , Sekda Pastikan Belum Ada Larangan DL
Kamis 10-02-2022,13:35 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :