LEBONG, radarlebong.com - Alhamdulillah, 66 pengurus masjid kelurahan tahun ini digaji melalui APBD Lebong. Tepatnya, Kamis (31/3), Bupati Lebong Kopli Ansori langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) 66 pengurus masjid yang tersebar di 11 kelurahan di Kabupaten Lebong, bertempat di Aula Setkab Lebong. Plt Kabag Kesos Setkab Lebong Drs. Jasman Efendi mengatakan besaran gaji yang akan di terima perangkat agama tersebut bervariasi. Dimana, untuk imam besarannya Rp 1 juta per bulan, Khotib dan Gharim masing-masing Rp 800 ribu per bulan, Rubiah dan Bilal Rp 700 ribu per bulan dan guru TPA Rp 800 per bulan. Untuk sementara ini setiap kelurahan hanya 1 perangkat agama yang di SK-kan oleh Pemkab Lebong. Baca Juga : Pemkab Wacanakan Tanggung Honor Perangkat Agama "Namun hal itu tak menutup kemungkinan di tahun berikutnya seluruhnya bisa diakomodir melalui APBD Lebong," kata Jasman. Apalagi awalnya, lanjut Jasman, Bupati menginginkan seluruh perangkat agama bisa diakomodir seluruhnya. Namun hal tersebut terpaksa ditunda karena keterbatasan waktu dan anggaran. "Ini sudah lama diwacanakan. Namun karena waktu yang mendesak sementara ini baru perangkat agama kelurahan saja yang bisa diakomodir," singkat Jasman. Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori berharap setiap perangkat agama bisa mensejahterakan masjid di wilayahnya masing-masing, sehingga dapat meningkatkan kualitas iman dan taqwa masyarakat Kabupaten Lebong. Termasuk, lanjut Bupati, menanamkan nilai-nilai keagamaan kepada generasi penerus sebagai langkah membentuk karakter yang memiliki ahlakul karimah ditengah kemajuan teknologi. "Saya juga berharap perangkat agama ini bisa menjadi perpanjangan tangan Bagian Kesejahteraan Sosial dalam mensosialisasikan program-program Pemkab Lebong khusunya di bidang keagamaan," demikian Bupati.(bye)
Alhamdulillah, 66 Pengurus Masjid Kelurahan Digaji APBD
Jumat 01-04-2022,13:10 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :