4 Pertashop Dipastikan Telah Kantongi Izin

Sabtu 30-10-2021,11:51 WIB
Editor : Radar Lebong

LEBONG - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong memastikan 4 Pertashop telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) serta izin operasional.

Ke 4 Pertashop  yakni 1 titik di Kecamatan Lebong Selatan, 1 titik Kecamatan Topos, 1 titik di Kecamatan Rimbo Pengadang dan 1 titik di Kecamatan Lebong Sakti.

Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Lebong, Kurniadi, SE, menjelaskan proses penerbitan perizinan langsung Pertamina.

" Mereka (Pertashop,red) sudah memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan tata ruang dari DPUPR Hub Lebong. Makanya, kami memastikan Pertashop di Lebong sudah miliki izin yang lengkap," jelas Kurniadi.

Lanjutnya, dengan telah terbitnya PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Maka, untuk perizinan tidak ada batasan selama usaha tersebut beroperasi.

"Dan untuk melakukan pengurusan izin sekarang sudah melalui OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Selanjutnya menyusul izin operasional yang harus dilengkapi," tukasnya.(bye)

Tags :
Kategori :

Terkait