Mayoritas Pemohon AK-1 Lebong Incar Kerja di Luar Daerah
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong mencatat telah menerbitkan sebanyak 30 kartu pencari kerja atau AK-1 sejak Januari hingga pertengahan Juli 2026-foto :dok/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong mencatat telah menerbitkan sebanyak 30 kartu pencari kerja atau AK-1 sejak Januari hingga pertengahan Juli 2026. Mayoritas pemohon merupakan masyarakat yang akan mencari pekerjaan di luar Kabupaten Lebong.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP, mengatakan kartu AK-1 masih menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pencari kerja. Pasalnya, sejumlah perusahaan maupun instansi masih menjadikan dokumen tersebut sebagai salah satu persyaratan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
"Dokumen AK-1 masih menjadi salah satu dokumen wajib dalam mencari kerja," ujar Epan.
Menurut Epan, jumlah penerbitan AK-1 diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun. Hal itu seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk mencari peluang kerja, baik di dalam maupun di luar Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Golongan Darah O dan B Habis, RSUD Lebong Minta Donor
"Bisa dipastikan yang mengurus AK-1 akan bertambah," katanya.
Ia menjelaskan, proses pembuatan kartu AK-1 tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut dapat langsung datang ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Lebong di kawasan Perkantoran Pemkab Lebong dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
"Silakan membawa persyaratan yang dibutuhkan dan akan langsung kami proses," tuturnya.
Selain melayani penerbitan AK-1, Disnakertrans juga mengimbau masyarakat yang telah memperoleh pekerjaan agar melaporkan kembali statusnya kepada instansi tersebut. Pendataan itu diperlukan untuk mengetahui jumlah pencari kerja yang telah terserap di dunia kerja sekaligus menjadi bahan evaluasi kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Lebong.
"Nanti kita bisa mengetahui berapa masyarakat yang telah bekerja dan yang belum," tutup Epan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
