Desa di Lebong Selatan Belum Bisa Ajukan DD Tahap II, Ini Alasannya
ilustrasi ,Desa di Lebong Selatan Belum Bisa Ajukan DD Tahap II, Ini Alasannya-foto :jpnn.com-
LEBONG.RADARLEBONG.ID- Proses pengajuan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Lebong Selatan hingga kini belum dapat dilakukan.
Pasalnya, belum satu pun desa di wilayah tersebut mengajukan berkas pencairan karena masih terkendala pelaksanaan Rembuk Stunting, yang merupakan salah satu persyaratan wajib dalam proses pengajuan.
Camat Lebong Selatan, Wirna Ningsih, S.H., M.H., melalui Kasi Pemerintahan, Dodi Rizaldi, S.Sos., membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan Rembuk Stunting berdampak pada terhambatnya proses administrasi pengajuan Dana Desa Tahap II.
"Dari total 6 desa di kecamatan kita, belum ada satu pun yang melakukan proses pengajuan Tahap II. Kendalanya karena desa-desa terlambat melaksanakan Rembuk Stunting," ujar Dodi Rizaldi saat diwawancarai Radar Lebong.
BACA JUGA:Seluruh Pemdes dan Pengurus BUMDes Diminta Segera Tuntaskan Laporan Kegiatan 2025
Meski demikian, Dodi menjelaskan bahwa sebagian desa kini telah menyelesaikan agenda wajib tersebut. Desa yang sudah melaksanakan Rembuk Stunting yakni Desa Mangkurajo, Desa Suka Sari, Desa Kutai Donok, dan Desa Tik Jeniak.
Sementara itu, masih terdapat dua desa yang belum melaksanakan Rembuk Stunting, yakni Desa Manai dan Desa Turan Tiging.
Dodi menegaskan, selain Rembuk Stunting, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 juga menjadi persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengajuan Dana Desa Tahap II dapat diproses oleh pihak kecamatan.
"Bagaimana desa mau mengajukan (Tahap II) jika Rembuk Stunting dan RKPDes untuk tahun 2027 saja belum selesai? Padahal, semua berkas yang menjadi acuan pengajuan sudah kami serahkan ke masing-masing desa. Jika kedua agenda itu sudah rampung, silakan segera ajukan berkasnya," pungkas Dodi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
