PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Cegah Kenakalan Remaja, Kejari Lebong Bangun Kesadaran Hukum Para Pelajar Lewat Program JMS

Cegah Kenakalan Remaja, Kejari Lebong Bangun Kesadaran Hukum Para Pelajar Lewat Program JMS

Cegah Kenakalan Remaja, Kejari Lebong Bangun Kesadaran Hukum Para Pelajar Lewat Program JMS--

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Kejaksaan Negeri Lebong terus menggencarkan serta komitmennya dalam membangun generasi muda yang sadar hukum dan berkarakter melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan memberikan edukasi hukum kepada para pelajar, yang meliputi kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum, dilaksanakan di SMP Negeri 02 Lebong, Rabu 13 Mei 2026.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Kasubsi I intelijen kejaksaan Lebong Agusty pranajaya,SH dan jajaran di Intelijen Kejari Lebong Kepala Sekolah SMP Negeri 02 Lebong dan para guru, pembina OSIS dan para Siswa yang tampak antusias mengikuti dialog interaktif bersama jajaran Kejaksaan Negeri Lebong yang memberikan motivasi dan pengarahan kepada para pelajar.

Kasubsi I intelijen kejaksaan Lebong Agusty Pranajaya,SH, mengatakan,program JMS ini merupakan agenda nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan memberikan edukasi hukum serta untuk membentuk karakter para pelajar supaya memiliki integritas, disiplin, dan kesadaran hukum sejak dini.

Selain itu juga ia menegaskan bahwa masa sekolah merupakan yang sangat penting bagi generasi muda untuk menemukan jati diri dalam mempersiapkan masa depan.

BACA JUGA:Warga Pinggir Sungai Ketahun Lebong Cemas, Abrasi Ancam Permukiman

Selanjutnya ia juga mengingatkan para pelajar agar menjauhi berbagai perilaku negatif seperti perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, hingga kenakalan remaja yang dapat merusak masa depan.

"Maka dari itu adik-adik harus juga mampu mengenali potensi diri dan mengasahnya dengan disiplin yang tinggi," katanya.

Lebih jauh Agusty, menjelaskan,Program JMS ini dilakukan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum.

Karena kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum sehingga pihaknya mempunyai tanggung jawab moril memberi pemahaman hukum kepada generasi muda.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum  JMS ini, ia menyampaikan terkait kenakalan remaja yang berdampak hukum, dampak negatif narkotika, kriminalitas oleh anak seperti penggunaan senjata tajam, pencurian, tindakan kekerasan, pencabulan hingga penganiayaan, maupun cyber bullying.

"Kami memberikan edukasi agar para pelajar memahami hukum sehingga menjauhi berbagai perilaku negatif yang bisa membahayakan dirinya sendiri," jelasnya

Lanjut Agusty menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum JMS ini yang mana sasaranya yaitu pelajar siswa-siswi mulai dari tingkat SD, SMP hingga tingkat SMA/SMK, dengan tujuannya memberikan edukasi-edukasi hukum agar minimalisir kenakalan-kenakalam remaja ditingkat SD, SMP dan SMA agar tidak terjadi kenakalan yang tak diinginkan seperti cyber bullying dan narkotika dan kenakalan lainnya yang menglanggar hukum.

Kegiatan ini juga sudah kita laksanakan dibeberapa sekolah seperti di SMA Negeri 5 Lebong, SMA Negeri 3 Lebong, kemudian di SMP Negeri 8 Lebong dan hari kita laksanakan di SMP Negeri 8 Lebong ini.

"Kemungkinan kedepannya sasaran akan diperluaskan lagi yang kami lakukan kegiatan penyuluhan hukum JMS ini," demikiannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait