PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Pilkades 78 Desa di Lebong Segera Digelar, Tahapan Dimulai Juni 2026

Pilkades 78 Desa di Lebong Segera Digelar, Tahapan Dimulai Juni 2026

ilustrasi Pilkades 78 Desa di Lebong Segera Digelar, Tahapan Dimulai Juni 2026--

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan mulai dilaksanakan pada Juni 2026.

Kepastian tersebut diperoleh setelah pemerintah daerah melakukan audiensi langsung dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa guna memastikan regulasi serta teknis pelaksanaan Pilkades sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Pilkades ini dinilai mendesak mengingat banyaknya desa di Kabupaten Lebong yang saat ini masih dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) kepala desa. Dari total 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong, sebanyak 66 desa diketahui telah dipimpin oleh Pjs sejak tahun 2023 hingga memasuki tahun 2026.

Selain itu, terdapat pula 12 kepala desa definitif yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2026. Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 78 jabatan kepala desa yang akan menjadi sasaran pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini.

BACA JUGA:Giliran Bupati Lebong Azhari Beri Kepastian Kapan Pilkades

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si,  mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades harus segera dilakukan sebagai bagian dari upaya menata kembali pemerintahan desa agar berjalan lebih optimal dengan kepemimpinan kepala desa definitif.

Menurutnya, keberadaan Pjs kepala desa hanya bersifat sementara dan memiliki keterbatasan dalam mengambil sejumlah kebijakan strategis di tingkat desa. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk segera melaksanakan Pilkades agar roda pemerintahan desa dapat berjalan lebih maksimal dan stabil.

"Setelah kami bersama kepala daerah melakukan audiensi dengan pihak Dirjen Bina Pemerintahan Desa, dipastikan tahapan pelaksanaan Pilkades akan dimulai pada Juni 2026. Ini menjadi langkah penting agar desa-desa yang saat ini dipimpin Pjs segera memiliki kepala desa definitif," ujar Nurmanhuri.

Ia menjelaskan, percepatan tahapan Pilkades tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Sesuai aturan, tahapan persiapan Pilkades baru dapat dilakukan enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif.

Karena terdapat 12 kepala desa definitif yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2026, maka tahapan resmi seperti penetapan jadwal, pembentukan panitia, hingga persiapan teknis lainnya baru dapat dimulai pada Juni 2026.

"Regulasinya jelas, tahapan persiapan hanya bisa dilakukan menjelang enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa definitif berakhir. Karena itu, Juni menjadi waktu yang tepat untuk memulai tahapan sekaligus pemantapan jadwal pelaksanaan Pilkades," jelasnya.

Nurmanhuri menambahkan, pelaksanaan Pilkades ini juga menjadi bagian dari komitmen politik kepala daerah Kabupaten Lebong yang sejak awal menjanjikan percepatan pengisian jabatan kepala desa definitif di seluruh wilayah.

Pemerintah daerah menilai, kepemimpinan definitif di tingkat desa sangat penting untuk mendukung pembangunan desa, penyerapan anggaran, hingga pelayanan masyarakat. Dengan adanya kepala desa definitif, kebijakan pembangunan dinilai akan lebih efektif karena memiliki legitimasi langsung dari masyarakat.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, Pemkab Lebong telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar dalam APBD Tahun 2026. Anggaran ini disiapkan khusus untuk menopang kebutuhan logistik Pilkades di 78 desa yang akan mengikuti pemilihan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: