Mau Mudik dari Luar Negeri? Ini Daftar Barang yang Wajib Masuk Jalur Merah Bea Cukai
Mau Mudik dari Luar Negeri? Ini Daftar Barang yang Wajib Masuk Jalur Merah Bea Cukai--
JAKARTA.RADARLEBONG.ID- Meningkatnya mobilitas masyarakat lintas negara turut diikuti dengan beragam dinamika di lapangan, termasuk dalam proses pemeriksaan barang bawaan penumpang oleh Bea Cukai.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami aturan yang berlaku secara sederhana tetapi tetap utuh agar perjalanan tetap nyaman dan lancar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menyebutkan ketentuan untuk barang bawaan penumpang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Ketentuan tersebut mengatur pembawaan barang, baik oleh penumpang, yaitu setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut dan awak sarana pengangkut, yaitu setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
Dalam ketentuan kepabeanan, barang impor yang dibawa oleh penumpang maupun awak sarana pengangkut pada dasarnya terbagi menjadi dua kategori. 1. Barang pribadi (personal use), yaitu barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan selama perjalanan. Jenis barang pribadi (personal use) mencakup barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia, barang yang diperoleh di Indonesia, serta barang yang berasal dari luar negeri yang digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali saat penumpang meninggalkan Indonesia. 2. Barang selain untuk keperluan pribadi (non-personal use), yaitu barang impor yang dibawa tetapi tidak termasuk dalam kategori barang pribadi tersebut.
Pembebasan Bea Masuk Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang, berikut rinciannya: 1. Setiap penumpang mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari pemungutan PPh atas barang pribadi dengan nilai paling banyak USD 500 per orang untuk setiap kedatangan. Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Selain itu, pembebasan bea masuk juga diberikan untuk barang pribadi yang merupakan hadiah perlombaan atau penghargaan, berupa medali, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya dengan jumlah sesuai kategori perlombaan atau penghargaan. *Pemeriksaan* Dalam proses pelayanan, penumpang dapat melalui jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik atau jalur merah, jika membawa barang impor berupa: 1. Barang impor dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk dan cukai. 2. Hewan, ikan dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan.
3. Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi. 4. Uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; 5. Barang impor selain barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (non-personal use). 6. Barang impor sementara. 7. Barang dari luar daerah pabean yang sebelumnya berasal dari dalam daerah pabean yang telah diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.
8. Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang akan menggunakan signal provider Indonesia untuk diregistrasi IMEI-nya. "Meski demikian, petugas tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, termasuk yang melalui jalur hijau, sebagai bagian dari fungsi pengawasan," imbuh Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa untuk mendukung kelancaran proses, setiap penumpang wajib mengisi customs declaration secara jujur. Dokumen ini menjadi dasar bagi petugas dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan.
Saat ini, pengisian customs declaration dapat dilakukan melalui aplikasi All Indonesia sebelum kedatangan di Indonesia. Dia menegaskan bahwa seluruh prosedur pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, pemeriksaan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dan industri dalam negeri. Kami mengimbau penumpang untuk jujur dalam pemberitahuan serta menyiapkan dokumen pendukung yang dimiliki agar prosesnya lebih cepat dan nyaman,” kata dia.
Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan perjalanan internasional dengan lebih tenang serta terhindar dari kendala saat membawa barang ke dalam negeri.
“Pemahaman yang baik terhadap ketentuan barang bawaan penumpang menjadi kunci agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tutup Budi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: jpnn.com
