PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Dana BOS 2026 Capai Rp 13 Miliar, Pencairan Wajib Kantongi Rekomendasi Dikbud

Dana BOS 2026 Capai Rp 13 Miliar, Pencairan Wajib Kantongi Rekomendasi Dikbud

Tahun 2026 Kabupaten Lebong menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 13 miliar,--

LEBONG.RADARLEBONG.ID- Tahun 2026 Kabupaten Lebong menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 13 miliar, dalam hal itu managemen dana BOS Dinas Penedidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong akan segera membahas terkait dengan teknis penyaluran dana BOS tahun anggaran 2026.

Kabid Pembinaan dan Pendidikan Dinas Dikbud Kabupaten Lebong Sirmanto,S.Pd. mengatakan, terkait untuk penyaluran dana BOS naya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing sekolah. Namun untuk mencairkan dana BOS tersebut, sekolah wajib mengantongi rekomendasi dari Dinas Dikbud.

Kemudian dana BOS yang diperoleh Kabupaten Lebong pada tahun 2026 jumlahnya kurang lebih mencapai Rp13 Miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi SD dan SMP yang ada di bawah naungan Dinas Dikbud Lebong. Dana BOS yang diterima setiap sekolah berbeda-beda. Salah satu indikator dalam menentukan besaran dana BOS yang akan diterima oleh setiap sekolah yaitu adalah jumlah peserta didik di masing-masing sekolah.

"Dalam hal ini sesuai dengan hasil cut off Dapodik pada Agustus 2025 lalu sesuai dengan hasil penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026," katanya.

Lanjut Sirmanto menjelaskan, hal itu kita sudah berkejasama dengan pihak bank. Pada intinya pencairannya harus ada rekomendasi dari Dinas Dikbud. Nah untuk teknis rekomendasi akan dilakukan perbulan atau triwulan, ini yang akan dibahas di managemen BOS.

"Di Kabupaten Lebong sendiri ada 88 SD negeri dan 6 SD swasta. Sementara untuk SMP ada 23 SMP negeri dan 4 SMP swasta," jelasnya.

Lebih jauh Sirmanto, menyampaikan, untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinas Dikbud, yaitu setiap sekolah wajib melengkapi dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS sebelumnya. Kemudian akan dilakukan rekon dan jika dinyatakan lengkap baru Dinas Dikbud akan mengeluarkan rekomendasi pencairan.

"Jadi setiap sekolah harus melengkapi laporan dana BOS sebelumnya, kalau sudah lengkap baru lah dikeluarkan rekomendasi pemcairan dana BOS tahun anggaran 2026," sampainya.

Ditambahkan Sirmanto, secara umum dana BOS digunakan untuk operasional sekolah. Seperti pembelian barang dan jasa atau belanja modal. Tergantung dengan kebutuhan setiap sekolah itu sendiri.

"Dalam hal itu kami mengingatkan nantinya setiap satuan pendidikan agar bisa memanfaatkan dana BOS sesuai dengan aturan. Mana yang dilarang dan mana yang diperbolehkan harus menjadi perhatian masing-masing sekolah," demikiannya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: