PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Polres Lebong Bongkar Peredaran Ganja Lintas Kabupaten, 542 Gram Diamankan

Polres Lebong Bongkar Peredaran Ganja Lintas Kabupaten, 542 Gram Diamankan

Satresnarkoba Polres Lebong menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba.-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Kepolisian Resor (Polres) Lebong kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja lintas kabupaten.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, masing-masing di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kasus ini terungkap berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong. Informasi tersebut diterima polisi pada Kamis, 20 November 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

BACA JUGA:Warga Protes Keras Bekas Galian Pipa Proyek SPAM Putus Kontrak Tak Kunjung Diperbaiki

Sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, petugas Satresnarkoba Polres Lebong melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama berinisial NY (26), warga Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan NY antara lain uang tunai sebesar Rp465 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan ganja, lima plastik klip kosong, satu buah kaca pyrex, satu alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Lebong, Iptu Medi Azwar, menjelaskan bahwa setelah mengamankan NY, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan terhadap isi telepon genggam milik tersangka NY, petugas menemukan bukti percakapan yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika.

"Setelah berhasil mengamankan tersangka NY, anggota melakukan upaya pengembangan," ujar Medi Azwar, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (13/1).

Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, diketahui bahwa barang haram jenis ganja yang dimiliki oleh NY diperoleh dari seorang pria berinisial WK (40), warga Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka WK diketahui telah lama menjadi target kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Lebong dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Lebong segera berkoordinasi dengan Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong.

Koordinasi dilakukan guna mempercepat proses penangkapan tersangka WK yang berada di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong. Upaya tersebut membuahkan hasil, di mana WK berhasil diamankan di salah satu rumah di Desa Babakan Baru tanpa perlawanan berarti.

"Dari hasil penggeledahan terhadap WK, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja siap edar dengan total berat mencapai 542,1 gram. Ganja tersebut terbagi dalam dua paket ukuran sedang dan satu paket besar," jelasnya.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 3,3 juta yang disimpan dalam tas sandang kecil berwarna hitam, dua bungkus kertas papir yang biasa digunakan untuk menggulung ganja, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: