Peringati Hakordia 2025, Kejari Lebong Perketat Pengawasan Dana Desa Lewat Program Aplikasi Jaga Desa
Kajari Lebong, Dr. Evelin Nur Agusta, SH, MH, mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk bijak dalam menggunakan anggaran dana desa. -Foto Adrian Roseple-
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2025 menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong untuk mempertegas komitmen pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Lebong mengingatkan para kepala desa, baik definitif maupun penjabat sementara (Pjs), agar lebih berhati-hati, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran desa.
Langkah ini diambil mengingat DD dan ADD menjadi sumber pendanaan vital dalam pembangunan di tingkat desa sekaligus rentan terjadi penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.
Kepala Kejari Lebong, Dr. Evelin Nur Agusta, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pencegahan korupsi di desa karena sebagian besar kasus korupsi yang terjadi di daerah bermula dari kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan anggaran.
BACA JUGA:Sambut Hakordia 2025: KPK Ajak Publik Bergerak Bersama, Gaungkan Integritas Lewat Aksi
Menurut Evelin, Kejari Lebong telah menginisiasi program Jaksa Jaga Desa, sebuah program edukatif yang bertujuan memberikan pendampingan hukum dan sosialisasi kepada seluruh kepala desa mengenai tata cara pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan regulasi.
"Dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyalahgunaan DD maupun ADD, kami telah membentuk program Jaksa Jaga Desa untuk memberikan pemahaman langsung kepada para kades," tegasnya.
Tidak hanya berhenti pada sosialisasi, Kejari Lebong juga merilis aplikasi Jaga Desa, sebuah perangkat digital yang berfungsi sebagai alat monitoring dan evaluasi penggunaan DD dan ADD di setiap desa.
Aplikasi ini memungkinkan pemerintah desa menginput seluruh laporan pertanggungjawaban secara berjenjang dan tertib.
Evelin menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi ini diharapkan mampu meminimalisir risiko kecurangan, keterlambatan pelaporan, maupun ketidaksesuaian data.
"Program Jaga Desa dan aplikasi Jaga Desa ini adalah upaya antisipasi kita, jangan sampai anggaran desa itu disalahgunakan para kepala desa," ujarnya.
Evelin menambahkan bahwa melalui aplikasi tersebut, Kejari dapat melakukan pemeriksaan data secara real-time, sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan saat audit, tetapi juga secara berkelanjutan sepanjang tahun anggaran berjalan.
Hal ini sekaligus mendorong pemerintah desa untuk lebih disiplin memenuhi standar akuntabilitas publik.
"Dengan aplikasi ini, seluruh laporan pertanggungjawaban akan diinput secara tertib oleh pemerintah desa, yang nantinya akan mempermudah memantau dan memonitor anggaran yang dikelola oleh setiap desa," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
