Kemenag RI Resmi Umumkan Hasil Seleksi Calon PPPK , Deadline Masa Sanggah 30 April 2023

Kemenag RI Resmi Umumkan Hasil Seleksi Calon PPPK , Deadline Masa Sanggah 30 April 2023

--

JAKARTA, RADARLEBONG.ID --- Pengumuman kelulusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 telah resmi diumumkan Kementerian Agama pada kamis, 27 April 2023.

Hasilnya, ada 29. 109 peserta yang lulus dalam seleksi Calon PPPK Kementerian Agama. (CEK DISINI)

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," terang Sekjen yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, Kamis (27/4/2023)dalam siaran persnya dirilis dari Laman Kemenag RI.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag, kata dia, adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. 

BACA JUGA:Diprediksi Terjadi Gerhana Matahari pada 20 April 2023, Kemenag Ajak Umat Salat Kusuf

BACA JUGA:Kemenag RI Sampaikan Nama Jemaah Haji 2023 yang Berhak Lunasi Biaya Haji

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.

Sementara itu, dalam laman Kemenag RI dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin juga menyebutkan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023, lanjutnya.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," sebut Nurudin.

BACA JUGA:Ratusan Pasangan Suami Istri di Lebong Belum Miliki Buku Nikah, Begini Upaya Kemenag Lebong

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Resmi Naik Jadi Rp49,8 Juta, Kemenag Lebong Tunggu Surat Resmi

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Masih dituliskan dalam laman Kemenag RI, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: