Polisi Tebang Pilih Tindak Mafia Tanah di Lebong, Oknum Perwira Polisi Tersangka Kasus Jalan Ditempat

Polisi Tebang Pilih Tindak Mafia Tanah di Lebong, Oknum Perwira Polisi Tersangka Kasus Jalan Ditempat

Direktur Narendradhipa Benny Irawan, SH, CM (paling kanan)--dokumen/radarlebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Vonis hakim terhadap pejabat Pemkab Lebong Hendera Surya atas perkara mafia tanah PT. KHE di Kecamatan Rimbo Pengadang, masih menyisakan persoalan.

Hendera Surya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong, divonis majelis hakim bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," vonis majelis hakim dilansir dari laman resmi SIPP PN Tubei.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa Benny Irawan SH CM, menilai polisi tebang pilih dalam memberantas kasus mafia tanah di PT. KHE Lebong.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pejabat Pemkab Lebong Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah PT KHE

"Inikan aneh, kok kasus pengembangan justru malah berproses hingga ke pengadilan. Namun, kasus induk yang ada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu hanya jalan ditempat sejak tahun 2021 silam sampai saat ini," ujarnya.

Informasi yang didapat pihaknya, perkara mafia tanah dengan terpidana pejabat Pemkab Lebong justru muncul dari keterangan saksi M. Syahroni mantan Camat Rimbo Pengadang yang diketahui tengah menjadi pesakitan di Lapas Bengkulu.

"Patut dipertanyakan, pemeriksaan terhadap M. Syahroni ini dalam rentetan kasus apa, apalagi yang bersangkutan tengah menjalani hukuman pidana penjara atas kasus korupsi pembangunan PTM Talang Leak Lebong di Lapas Bengkulu," beber alumnus Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini.

Saat pemeriksaan Syahroni di Lapas Bengkulu, penyidik Polres Lebong menunjukan surat keterangan nomor 351 tanggal 30 Januari 2021 atas nama Samiun Damruri yang diketahui adalah pelapor kasus dugaan mafia tanah PT. KHE di Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah, Begini Kata Kapolres

"Kemudian saksi M. Syahroni menyatakan tanda tangannya dalam surat keterangan itu adalah palsu. Dan saksi Syahroni memberikan Surat Kuasa Khusus kepada saksi untuk membuat laporan di Polres Lebong terkait tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan polisi menetapkan Hendera menjadi tersangka," terang dia.

Pada 11 maret 2022, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melalui surat resminya menyurati Kapolda Bengkulu meminta laporan kemajuan perkara yang dilaporkan Samiun Damruri melalui kuasa hukumnya Anwar Sadar perihal dugaan mafia tanah.

Surat Kabareskrim Polri nomor B/2420/RES.7.5./2022/Bareskrim tanggal 11 Maret 2022 ini ditandatangani Brigadir Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, SIK, M.Si atas nama Kepala Bareskrim Polri, Karowassidik Mabes Polri.

Tahun 2021 silam, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Samiun Damruri ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: