Kasus Penganiayaan Anaknya 'Buram', Ibu Asal Bengkulu Ini Ngadu ke Kedai Kopi Johny Hotman Paris

Kasus Penganiayaan Anaknya 'Buram', Ibu Asal Bengkulu Ini Ngadu ke Kedai Kopi Johny Hotman Paris

Tangkapan layar video warga Bengkulu Utara mendatangi Hotman Paris Untuk Mencari Keadilan--TikTok @BengkuluInfo

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Merasa tidak puas dengan penanganan hukum kasus dugaan penganiayaan anaknya, ibu asal Provinsi Bengkulu ini mendatangi Hotman Paris di Kedai Kopi Johny, Jakarta.

Dikutip dari akun TikTok Bengkulu Info, Hotman Paris, Hotman Paris kepada Kapolda Bengkulu dan Kapolres Bengkulu Utara menyampaikan didatangi Warga Kabupaten Bengkulu Utara, untuk mencari keadilan atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami putrinya yang masih berumur 13 tahun.

"Ini wargamu datang ke Hotman 911 untuk mengadukan nasibnya, namanya ibu Faiza," kata Hotman dalam video yang diunggah akun TikTok Bengkulu Info.

Ibu Faiza, kata Hotman Paris dalam video itu, pernah membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan putrinya yang masih berumur 13 tahun oleh pelaku yang juga masih di bawah umur. 

BACA JUGA:Bukan Cuma Deposito, TPP ASN 2021 Masih Diincar Polda

Namun, saat kejadian itu pelaku diduga dibantu oleh orang dewasa yang membekap putri Ibu Faiza sehingga pelaku leluasa menganiaya korban. 

"Terhadap terduga pelaku sudah keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), namun untuk pelaku yang dibawah umur, prosesnya tetap berjalan meski tidak dihukum penjara," lanjut pengacara kondang ini. 

Menurut Hotman dari keterangan Ibu Faiza, mempertanyakan penghentian penyidikan terhadap terduga pelaku orang dewasa.

Padahal masih banyak saksi kunci yang melihat kejadian itu, tidak diperiksa oleh polisi. 

BACA JUGA:Polda Libas Dugaan Deposito Berjangka APBD Lebong 2021, Sejumlah Pejabat Lebong Diperiksa

"Ada saksi yang dipanggil tapi tidak hadir, ada juga tanda tangan saksi dalam berkas itu diragukan keasliannya," masih Hotman. 

@bengkuluinfochannel

  ♬ suara asli - Bengkulu Info

Pengacara terkenal ini meminta kepada Kapolda Bengkulu, Propam Polda Bengkulu serta Kapolres Bengkulu Utara untuk memeriksa kembali kasus ini. 

"Kami mohon kepada Kapolda Bengkulu, Propam Polda Bengkulu dan Kapolres Bengkulu untuk memeriksa kembali kasus laporan polisi nomor LP-B2190112021 tanggal 8 November 2021 dengan pelapor Sugiharto bin Zulkifli," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: