Seleksi PPPK Nakes di Lebong, 88 Pelamar Gagal Seleksi Administrasi, Disebabkan Karena Ini

Seleksi PPPK Nakes di Lebong, 88 Pelamar Gagal Seleksi Administrasi, Disebabkan Karena Ini

KELULUSAN : BKPSDM Lebong belum mengumumkan kelulusan PPPK kesehatan karena masih menunggu surat resmi dari BKN.--ilustrasi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan (Nakes) saat ini telah memasuki tahap seleksi administrasi.

Dari total 298 pelamar yang mendaftar melalui situs sscasn.bkn.go.id, hanya 210 orang pelamar yang sementara ini dipastikan masih bisa melaju ke tahap selanjutnya.

88 orang pelamar seleksi PPPK nakes lainnya, hampir dipastikan gagal dalam seleksi adminitrasi.

"Mereka yang tidak lolos seleksi adminitrasi ini disebabkan karena masa kerjanya kurang dari 3 tahun," kata kata Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khodratullah, MM melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SH, Kamis (24/11/2022).

BACA JUGA:Usai Perpanjangan,Pelamar PPPK Kesehatan yang Terdaftar di SSCASN Lebihi Kuota

Tidak hanya masa kerja yang masih kurang dari 3 tahun, tambah Chandra, namun para nakes yang tidak lolos seleksi administrasi ini juga memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih rendah dari syarat yang ditetapkan BKN.

IPK yang dipersyaratkan oleh BKN dalam seleksi PPPK nakes ini, yakni minimal 2,50. Sementara, IPK 88 PPPK nakes di Lebong berada dibawah batas yang ditetapkan BKN.

Meski sudah dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, pelamar PPPK nakes masih berkesempatan untuk bisa mengikuti tahap selanjutnya.

"Mereka berhak untuk memberikan sanggahan atas hasil seleksi administrasi ini selama tiga hari sejak 25 November hingga 27 November 2022, melalui akun masing-masing," jelasnya.

BACA JUGA:Gaji PPPK Guru di Lebong Disiapkan Rp 10 Miliar, Segini Besarannya

Sanggahan ini akan dijawab oleh pansel PPPK melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

"Pansel tidak menerima sanggahan yang disampaikan secara langsung, baik tertulis maupun lisan," tukas Chandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: