Gedung Mall Pelayanan Publik Akan Diresmikan saat HUT Lebong

Gedung Mall Pelayanan Publik Akan Diresmikan saat HUT Lebong

DPMPTSP Lebong mendata ada 2 perusahaan tambang belum memperpanjang perizinan.-Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Mall Pelayanan Publik (MPP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong, rencananya akan dilakukan soft launching alias peluncuran pada 18 Desember mendatang atau tepatnya pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lebong. 

Plt. Kepala DPMPTSP Lebong,  Hj. Nelawati,  SP,  MM melalui Kabid Pengaduan dan Pelaporan Layanan, Fredi Sudarta, S.Hut mengaku sejauh ini berbagai persiapan sarana dan prasarana masih terus disiapkan oleh pihaknya. 

"Masih dalam proses persiapan, baik kelengkapan sarana fisik gedung maupun maubeler. Namun untuk jadwal soft launching kemungkinan akan dilaksanakan saat HUT Lebong pada Desember mendatang," ujar Sudarta sapaan akrabnya. 

Diungkapkannya, MPP sendiri direncanakan nantinya ditempati sebanyak 24 intansi, namun yang sudah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) baru sebanyak 17 instansi.

BACA JUGA:Cegah Pungli dan Korupsi, Mendagri Minta Pemda Aktifkan Mal Pelayanan Publik

Diantaranya, PDAM, Dukcapil, Polres, BPOM, Dinkes, Disnakertrans, BPJS, Pengdilan Agama,  KPP Pratama, DPMPTSP Bengkulu, BPN,  Perpusda, Taspen, Pengadilan Negeri Tubei, BPS, dan BKD Lebong. 

PKS ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

dan Pemerintah Kabupaten Lebong telah menandatangani Komitmen di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi untuk penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tanggal 02 Maret 2021 serta Siaran Pers Nomor : 99/HUMAS-MENPANRB/2021 Tanggal 01 Maret 2021.

"Pendirian MPP ini untuk mempermudah layanan intergrasi terkait perizinan terhadap masyarakat, sehingga dengan adanya pelayanan serba bisa ini masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perizinan bisa dilakukan pada satu tempat layanan," lanjutnya. 

BACA JUGA:DLH Sebut Izin Lingkungan Terbit Setelah Ada Persetujuan DPMPTSP

Pemindahan layanan ke MPP ini, tambahnya, otomatis semua pengurusan perizinan di DPMPTSP akan berjalan secara cepat.

Setelah MPP ini dibuka untuk pelayanan pengurusan perizinan pihaknya juga akan mengundang seluruh stakholder agar  mengetahui jika pelayanan pengurusan perizinan sudah bisa dilakukan di DPMPTSP Lebong. 

"Kami juga memastikan masyarakat yang mendapatkan pelayanan di MPP ini nantinya tidak dipungut biaya, teknisnya masyarakat yang ingin mengurus perizinanan cukup melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan ditetapkan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: