DLH Sebut Izin Lingkungan Terbit Setelah Ada Persetujuan DPMPTSP

DLH Sebut Izin Lingkungan Terbit Setelah Ada Persetujuan DPMPTSP

LEBONG, radarlebong.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong menyebut izin lingkungan terbit setelah adanya persetujuan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). "Secara umum, izin lingkungan ini baru dikeluarkan setelah ada persetujuan dari DPMPTSP. Kalau itu sudah ada baru kita (DLH) mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan," kata Plt. Kepala DLH Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si melalui Kabid Perencanaan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH), Rizal, ST. Terkait dengan izin lingkungan PT KHE yang diragukan keabsahannya oleh Komisi I DPRD Lebong, Rizal mengaku tidak tahu. Karena proses penerbitan izin ini sendiri dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Kabid PPLH DLH Lebong. "Kalau soal asli atau palsu, kami tidak tahu. Karena proses penerbitan izin itu dilakukan oleh pejabat sebelum kami," terangnya. Meski demikian, pihaknya memastikan jika terhadap izin yang telah dikeluarkan ini pihaknya bakal melakukan pengawasan per triwulan. Ia mengakui jika tahun sebelumnya belum dilakukan pengawasan karena pihak perusahaan masih dalam tahap pembebasan lahan. "Tahun 2021 memang kita tidak melakukan pengawasan, karena mereka belum ada kegiatan. Tahun ini kita akan lakukan pengawasan," terangnya. Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan matrik pengelolaan lingkungan. Bukan itu saja, seluruh aktivitas perusahaan pun akan di awasi oleh pihaknya yang terkait dengan persoalan lingkungan. "Jadwalnya sudah kita buat, dalam waktu dekat ini pengawasan akan kita lakukan," singkatnya. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: