Lagi Asyik Nyabu, 3 Sekawan Diciduk Polisi
Sabu: Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Lebong.-Foto Adrian Roseple/radarlebong-radarlebong.id
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Lagi asyik-asyik menghisap sabu di salah satu rumah di Desa Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara.
3 sekawan berinisial EP (27), RWS (25) dan S (51) dibekuk mudah oleh anggota Satresnarkoba Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK dalam jumpa pers kemarin (26/8) mengungkapkan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan pihaknya pada Kamis (25/8).
Mendapati laporan ini, ia pun segera memerintahkan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Tidak Terima BLT DD, Warga Tabeak Kauk Lapor Polisi
BACA JUGA:Lebong Belum Lakukan Pendataan Honorer
"Setelah memastikan aktivitas tersangka ini, berkisar pukul 09.00 WIB anggota kita langsung menggerebek dua pelaku berinisial EP dan S yang sedang menghisap sabu. Sedangkan pelaku RWS kita amankan berdasarkan pengembangan penyelidikan dari 2 pelaku yang sudah lebih dulu diamankan" ungkap Kapolres.
Dari tangan para pelaku ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 buah bungkus plastik klip bening, 1 paket kecil bungkus sabu sisa pakai, 3 buah korek api tanpa tutup kepala, 2 buah pipet, 3 Unit HP dan 1 buah botol alat hisab.
"Tersangka dikenakan pasal 112 ayat I atau pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," demikian Kapolres.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
