PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Tilang Manual Kini Diberlakukan Lagi,Berikut Daftar Besaran Dendanya

 Tilang Manual Kini Diberlakukan Lagi,Berikut Daftar Besaran Dendanya

Tilang Manual Kini Diberlakukan Lagi-Foto:Internet-

12. Ranmor memakai TNKB palsu (denda paling banyak Rp 500 ribu, pasal 280).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: