PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Meski KUA Sudah Menolak, Namun Ratusan Anak di Bengkulu Jalani Pernikahan Dini

Meski KUA Sudah Menolak, Namun Ratusan Anak di Bengkulu Jalani Pernikahan Dini

Ilustrasi Pernikahan dini -Ilustrasi-(foto: radarkaur.disway.id)

- PA Argamakmur dengan 140 pengajuan, 7 dicabut dan 133 diputuskan.

- PA Kepahiang dengan 113 pengajuan, 112 diputuskan dan 1 dicabut .  

BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Gandeng Stakeholder Terkait

- PA Curup dengan 107 pengajuan, 3 dicabut, 104 diputuskan.

- PA Bengkulu dengan 80 pengajuan, 3 dicabut, 77 diputuskan.

- PA Lebong dengan 64 pengajuan, 3 dicabut, 61 diputuskan.

- PA Bintuhan dengan 49 pengajuan, 1 dicabut, 48 diputuskan.

BACA JUGA:Ngebet Pengen Menikah, Simak Dulu Begini Penjelasan Kepala BKKBN Mengenai Usia Ideal Menikah

BACA JUGA:Ratusan Pasangan Muda Jalani Pernikahan Dini , Kemenag Lebong Beri Pesan Menohok

- PA Mukomuko dengan 49 pengajuan, 1 dicabut, 48 diputuskan.

Dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh Pengadilan Agama (PA) kepada Calon Suami atau istri yang

belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 pasal 7 ayat (1) disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila

pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Dispensasi nikah ini diatur dalam pasal 7 ayat (2) dijelaskan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: