Kandang Kambing jadi Saksi Bisu Pencabulan Bocah oleh Teman Sepermainan
 
                                    ilustrasi -foto internet-
"Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau lebih, diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.
Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap berjalan. Dan tersangka kita kenakan untuk wajib lapor ke Satreskrim Polres Lebong," pungkas Kasat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                