Cara Perpanjang SIM A dan C Kini Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

 Cara Perpanjang SIM A dan C Kini Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Cara Perpanjang SIM A dan C -Tangkapan Layar-

- Tanda tangan di atas kertas putih

- Pas foto dengan latar biru

Lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel.

1. Buka aplikasi dan pilih menu SIM > Perpanjangan SIM.

2. Unggah dokumen persyaratan.

3. Pilih kantor SATPAS penerbit.

4. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika dokumen tidak valid.

5. Pilih metode pengiriman (ambil langsung atau kirim via POS Indonesia).

6. Lakukan pembayaran via virtual account BNI.

7. Pantau status transaksi di menu 'Transaksi'.

8. Setelah SIM diterima, isi survei kepuasan pelanggan.

Setelah klik tombol 'Perbarui', SIM baru akan otomatis terdigitalisasi dan siap digunakan.

Dengan layanan ini, perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat. Prosesnya pun bisa dilakukan langsung dari genggaman tangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: