4 Pecahan Rupiah Ini Sudah Tidak Lagi Berlaku di Tahun 2025

Pecahan Rupiah Ini Sudah Tidak Lagi Berlaku-Tangkapan layar-
RADARLEBONG.ID - Setiap uang rupiah yang diedarkan memiliki masa berlakunya.
Bank Indonesia akan mencabut atau melakukan penarikan uang atas berbagai pertimbangan, salah satunya karena pecahan uang tersebut sudah terlalu lama.
Setelah ditarik dari peredaran, uang pecahan tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Nah, di tahun 2025 ini ada beberapa pecahan yang sudah dicabut oleh BI.
BACA JUGA:Lucky Hakim Liburan ke Jepang Pakai Dana Pribadi Bukan Uang Negara
Untuk masyarakat Indonesia yang masih memiliki uang pecahan yang dicabut dari peredaran tersebut, bisa melakukan penukaran dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Berikut daftar uang yang dicabut dan diberikan waktu untuk penukaran hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). Simak!
1. Rp10.000 TE 1979
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
2. Rp5.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025
3. Rp1.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
4. Rp500 TE 1982
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: