Bayar Zakat Fitrah di Tokopedia dan Shopee, Apakah Sah Menurut Islam?

Bayar Zakat Fitrah di Tokopedia dan Shopee-foto:tangkapan layar-
RADARLEBONG.ID - Kurang dari dua minggu lagi sampai bulan Ramadan usai.
Sebelum mencapai hari kemenangan, Idul Fitri, jangan lupa untuk membayarkan salah satu kewajiban kita sebagai muslim, yakni zakat fitrah.
Dahulu, pembayaran zakat fitrah hanya dapat dilakukan secara konvensional dengan mengunjungi masjid terdekat, kini pembayaran zakat bisa dilakukan secara online.
Jadi, tidak ada lagi alasan untuk tidak membayarkan zakat fitrah bagi umat muslim yang mampu.
BACA JUGA: Kenali Modus Penipuan Belanja Kebutuhan Lebaran di E-commerce
Agar apa yang dibayarkan tetap sah, jangan lupa untuk membaca niat serta menggunakan aplikasi terpercaya untuk membayarkan zakat fitrah, salah duanya Tokopedia dan Shopee.
Berikut langkah-langkah membayarkan zakat fitrah melalui Tokopedia dan Shopee.
- Tokopedia
Masuk laman Tokopedia Salam.
Klik fitur ‘Zakat’.
Klik ‘Bayar Zakat’ kemudian masukkan jumlah zakat yang harus dibayarkan.
Klik ‘Cek Kewajiban Zakat’.
Klik ‘Bayar Zakat’.
- Shopee
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: