BPOM Temukan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Dijual Online, Ini 5 Jenisnya

BPOM Temukan Kosmetik Ilegal -foto:tangkapan layar-
RADARLEBONG.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengidentifikasi lebih dari satu juta kosmetik ilegal yang dijual di marketplace atau lapak online.
Selain ilegal alias tidak mengantongi izin edar BPOM RI, sejumlah kosmetik tersebut juga memiliki kandungan berbahaya yang bisa memicu kanker dalam jangka waktu panjang.
Dari sejumlah temuan, ada lima produk teratas yang mencatat penjualan terbanyak. Mulai dari krim wajah, eyeshadow, hingga perawatan kuku.
Menurut data yang dihimpun Patroli Siber BPOM 2025, simak daftarnya berikut ini.
BACA JUGA:Ternyata Ini Sederet Bahaya Pernikahan Dini Risikonya Bagi Kesehatan
1. Dikalu Eyeshadow Palette
Produk ini tidak mengantongi izin edar dan belum bisa dipastikan keamanannya.
Ada kekhawatiran pewarna yang digunakan malah mengandung kandungan berbahaya seperti K3 dan K10.
Produk ini umum ditemukan pada eyeshadow ilegal, padahal dalam jangka panjang bisa memicu kanker.
2. Lameila Lip Glaze
Ada 4.575 link penjualan lameila lip care. Produk yang menawarkan kosmetik bibir dengan hasil matte dan tahan lama ini banyak diedarkan pada toko-toko online di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
3. Krim Racikan HTMH
Krim racikan HTMH marak beredar di lapak online dengan lebih dari 2 ribu tautan link.
Padahal, krim racikan secara regulasi hanya bisa didapatkan bila sudah berkonsultasi dengan dokter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: