Cara Membuat NPWP Online Mudah dan Praktis
Cara Membuat NPWP Online Mudah dan Praktis-foto :tangkapan layar-
6. Kirim berkas elektronik
7. Klik "Token" (Kode Rahasia) yang ada pada dashboard. Pihak NPWP akan mengirimkan kode token melalui email
8. Masukan kode yang Anda peroleh ke dashboard tadi
9. Lalu klik 'Kirim Permohonan'
10. NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat rumah Anda
Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut.
- Fotokopi E-KTP bagi Warga Negara Indonesia
- Bagi Warga negara Asing, siapkan fotokopi paspor, kartu Izin Tinggal terbatas (KITAS), atau
- Kartu Izin Tinggal tetap(KITAP).
- Surat keterangan bekerja.
- Bagi wanita yang sudah menikah, siapkan Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: