Wajib Tahu ! Arti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP

Wajib Tahu ! Arti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP

Ilustrasi -foto :internet-

RADARLEBONG.ID -  Setiap warga negara Republik Indonesia diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK adalah identitas unik yang melekat pada setiap penduduk Indonesia dan terdiri dari 16 digit yang memberikan informasi spesifik tentang pemegangnya.

Struktur NIK

NIK terdiri dari serangkaian angka yang masing-masing memiliki arti tersendiri. Berikut adalah penjelasan detail mengenai struktur NIK:

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Terdaftar di Nomor HP

Kode Provinsi

Dua angka pertama pada NIK menunjukkan kode provinsi tempat NIK tersebut diterbitkan.

Misalnya, jika dua angka pertama adalah '11', maka itu menunjukkan bahwa NIK tersebut diterbitkan di Provinsi Aceh.

Kode Kabupaten/Kota

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Cara Tepat Cek Bansos dengan KTP 2023 Lewat Ponsel Anda

Dua angka berikutnya (angka ketiga dan keempat) mengindikasikan kode kabupaten atau kota.

Setiap kabupaten atau kota memiliki kode unik yang tercatat di dalam sistem kependudukan.

Kode Kecamatan

Dua angka selanjutnya (angka kelima dan keenam) adalah kode kecamatan. Kode ini memberikan informasi lebih detail mengenai lokasi tempat tinggal pemegang NIK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: