Catat! Ini Bedanya Instansi Pusat & Instansi Daerah- Tips Memilih Formasi CPNS 2024
Catat! Ini Bedanya Instansi Pusat & Instansi Daerah- Tips Memilih Formasi CPNS 2024-foto : tangkapan layar-
RADARLEBONG.ID-Instansi pusat merupakan bagian dari kementerian atau lembaga, baik itu pemerintah maupun nonpemerintah, yang berada di tingkat pemerintahan pusat.
Contohnya adalah Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pegawai di instansi pusat merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), baik itu CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) maupun P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Mereka ditempatkan di seluruh Indonesia, termasuk kantor wilayah dan lembaga-lembaga di setiap provinsi.
BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa PNS Tidak Boleh Kaya dan Jumawa!
Penempatan Pegawai
Penempatan pegawai di instansi pusat bisa termasuk di pemerintahan pusat di ibu kota Indonesia, yaitu Jakarta.
Namun, dengan rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), pegawai ASN kemungkinan akan dipindahkan ke IKN dalam beberapa tahun ke depan.
Penempatan juga dapat dilakukan di kantor wilayah di berbagai provinsi, sesuai dengan domisili atau dengan mengajukan surat keterangan dari RT atau kelurahan setempat.
BACA JUGA:7 Instansi Sudah Buka Formasi CPNS 2024, Mana Saja dan Berapa Kuotanya?
Pendapatan dan Tunjangan
Pegawai di instansi pusat mendapatkan pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk tunjangan kinerja.
Tunjangan dan pendapatan ini berbeda dengan pegawai di instansi daerah yang bersumber dari kemampuan daerah sendiri, biasanya disebut TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Instansi Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: