Apakah Orang yang Sudah Meninggal Harus Bayar Zakat Fitrah?

Apakah Orang yang Sudah Meninggal Harus Bayar Zakat Fitrah?

Apakah Orang yang Sudah Meninggal Harus Bayar Zakat Fitrah?-Foto : internet -

RADARLEBONG.ID -Orang yang sudah meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan tidak wajib

membayar zakat fitrah.

Ini berdasarkan pada penjelasan yang dilansir dari zakat.or.id yang merinci syarat-syarat wajib dan tidak wajib untuk zakat fitrah.

Syarat-syarat wajib zakat fitrah meliputi:

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 untuk Lebong yang Harus Dibayarkan

-Beragama Islam dan merdeka.

-Menemui dua waktu, yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal, meskipun hanya sesaat.

-Mempunyai harta yang lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Sementara itu, ada syarat-syarat yang tidak wajib zakat fitrah, seperti:

BACA JUGA:Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah?

-Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

-Anak yang lahir setelah terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

-Orang yang baru memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

-Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: