Sikat Gigi Saat Puasa: Boleh atau Batal? Buya Yahya Menjawab!
Sikat Gigi Saat Puasa: Boleh atau Batal? Buya Yahya Menjawab!-foto :pixabay-
RADARLEBONG.ID - Tak terasa Bula Suci Ramadhan 1445 H hanya menyisakan hitungan hari lagi untuk bersama-sama dilaksanakan seluruh umat muslim di seluruh dunia.
Nah, tentunya saat puasa ada beberapa hal yang patut ditanyakan khususnya mengenai apa hukumnya menggosok gigi di saat puasa?
Apakah boleh?
Dalam artikel ini akan diulas mengenai hukum menyikat gigi menurut Ustaz Buya Yahya dilansir dari kanal Youtube Al Bahjah TV
BACA JUGA:Cukup Rutin Makan Kolang-kaling, Nyeri Sendi Akan Reda! Mitos atau Fakta?
Menurut Ustaz Buya Yahya, Hukum menggosok gigi saat puasa kembali kepada praktiknya.
Yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang mulut, dan yang dimaksud dengan memasukkan ke lubang mulut adalah menelannya.
Menelan pasta gigi membatalkan puasa:
Selama tidak menelan pasta gigi, maka menggosok gigi tidak membatalkan puasa.
Kita bahkan dianjurkan untuk berkumur-kumur dalam-dalam, bahkan memasukkan es krim ke mulut pun tidak membatalkan wudhu, asalkan tidak ditelan.
Hukum menelan pasta gigi:
Bedanya, jika menelan air kumur sunnah maka hukumnya makruh, sedangkan menelan es krim hukumnya makruh dan tidak berdosa.
Hal ini karena kita dianjurkan untuk berkumur-kumur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: