PPPK Lebong Dapat Gaji Penuh! Ini Update Terbaru Pengangkatannya

PPPK Lebong Dapat Gaji Penuh! Ini Update Terbaru Pengangkatannya

PPPK Lebong Dapat Gaji Penuh! Ini Update Terbaru Pengangkatannya-foto : adrian roseple/radar lebong-

RADARLEBONG.ID - Setelah melalui proses pemberkasan yang cermat terhadap peserta yang berhasil lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya tenaga kesehatan dan pendidikan, kini mereka akan segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi tanda resmi pengangkatan.

Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong tengah mengusulkan Nomor Induk PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 7 Palembang.

Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM smenjelaskan bahwa mereka saat ini tengah aktif dalam proses pengolahan usulan Nomor Induk (NI) PPPK bagi tenaga kesehatan dan guru yang telah dinyatakan lulus.

Bahkan, saat ini usulan tersebut telah mencapai meja Bupati Lebong, yang selanjutnya akan diajukan ke BKN Regional 7 Palembang.

BACA JUGA: CPNS dan PPPK Lebong 2024: Siap-siap! Ini Jumlah Kuota dan Cara Daftar

"Sebelumnya, usulan NI PPPK ini harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bupati Kopli Ansori, yang bertanggung jawab sebagai pengangkat PPPK," ujar Benny.

Lebih lanjut, estimasi waktu penyelesaian pengajuan NI PPPK ini adalah 14 hari kerja.

Setelah pengajuan disetujui, BKPSDM Lebong akan segera memproses pencetakan Surat Keputusan (SK) dan menargetkan untuk mendistribusikannya secara simbolis oleh Bupati pada akhir bulan Februari mendatang.

"Dengan izin Allah, pada bulan Februari ini, SK sudah akan kita bagikan kepada para PPPK yang telah berhasil lulus seleksi," katanya.

BACA JUGA:NI PPPK Lebong 2023 Segera Terbit, Peserta Siap-Siap Bertugas Maret 2024!

Sementara itu, terkait Tanggal Melaksanakan Tugas (TMT), akan dimulai pada bulan Maret mendatang.

Hal ini berarti bahwa pembayaran gaji PPPK secara penuh akan dilakukan pada bulan Maret sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

"Apabila TMT pada bulan Maret, maka pembayaran gaji juga akan dihitung sesuai dengan TMT tersebut," demikian ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: