Mess Pelajar dan Mahasiswa di Bandung Dilelang? Pemkab Lebong Ungkap Kendala & Syarat Lengkapnya!

Mess Pelajar dan Mahasiswa di Bandung Dilelang? Pemkab Lebong Ungkap Kendala & Syarat Lengkapnya!

Mess Pelajar dan Mahasiswa di Bandung Dilelang? Pemkab Lebong Ungkap Kendala & Syarat Lengkapnya!-FOTO :DOK/radarlebong-

RADARLEBONG.ID-  Bidang Aset BKD Lebong memastikan jika saat ini proses penerbitan sertifikat pengganti hilang atas 4 sertifikat lahan Mess Pelajar dan Mahasiswa milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang berada di Bandung Jawa Barat telah bergulir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung.

Hanya saja belum bisa dipastikan apakah berkas yang sudah disampaikan, dinyatakan lengkap atau masih ada yang kurang.

Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE, mengatakan, Saat ini berkas pengajuan penertibat 4 sertifikat yang hilang masih dalam proses pemeriksaan berkas.

Pihaknya sudah menyusun jadwal agar lelang Mess Bandung bisa tercapai tahun ini.

BACA JUGA:Mess Pelajar Milik Pemkab Lebong di Bandung Tak Mungkin Lelang Tahun Ini, BKD Ungkap Penyebabnya

BACA JUGA:Waktu Mepet, Lelang Mess Bandung Urung

Namun dirinya mengaku belum bisa memastikan pelaksanannya bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal atau tidak karena prosesnya masih cukup panjang.

Dicontohkannya setelah sertifikat pengganti hilang sudah dikeluarkan oleh BPN Bandung, tahapan selanjutnya adalah mengurus pelepasan hak dengan melibatkan notaris dan ahli waris pemilik lahan sebelumnya.

"Pemilik lahan yang lama sudah meninggal dunia, jadi kita harus terlebih dulu mencari ahli waris untuk mengurus pelepasan hak, " kata Gundala.

Lebih jauh Gundala, untuk tahapan selanjutnya adalah proses balik nama sertifikat lahan menjadi milik Pemkab Lebong.

BACA JUGA:Sertifikat Hilang, Lelang Mess Bandung Tetap Ditarget Tahun Ini

BACA JUGA:Penghapusan Aset Mess Bandung, Ini Saran Anggota Dewan

Selain 4 sertifikat yang dalam proses penerbitan pengganti hilang juga termasuk 4 sertifikat lahan lainnya yang saat ini sudah dikuasasi pihaknya.

"Jadi syarat untuk bisa lelang itu sertifikat lahannya harus terlebih dahulu balik nama menjadi milik Pemkab Lebong. Baru lelang bisa dilakukan," demikiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: