Tanam dan Simpan Ganja, Dua Warga Lebong Terancam 12 Tahun Penjara

Tanam dan Simpan Ganja, Dua Warga Lebong Terancam 12 Tahun Penjara

Tanam dan Simpan Ganja, Dua Warga Lebong Terancam 12 Tahun Penjara--dok/radarlebong

RADARLEBONG.ID - Dua warga Desa Ujung Tanjung III, Kecamatan Lebong Sakti, diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Lebong karena terlibat dalam kasus narkotika.

WI (41) ditangkap karena kedapatan menanam satu batang ganja di kebun karet miliknya, sementara IS (43) tertangkap karena menyimpan ganja dalam bungkus rokok.

WI dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, IS juga dijerat dengan pasal yang sama dan berpotensi hukuman serupa.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Asal Rejang Lebong yang Beraksi di Acara Syukuran di Lebong Ternyata Residivis Narkoba

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Wakapolres Lebong, Kompol. Mulyadi MR, SE, SIK, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya tanaman ganja di salah satu perkebunan karet Desa Ujung Tanjung III.

Pihak Satnarkoba Polres Lebong kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan satu batang tanaman ganja di kebun milik pelaku WI setelah melakukan penggeledahan dan pencarian yang disaksikan oleh warga sekitar.

"Mendapat informasi dari masyarakat, kami melakukan upaya penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 8 Januari 2024, kami menemukan satu batang tanaman ganja dari kebun pelaku WI setelah melakukan penggeledahan dan pencarian yang melibatkan warga sekitar," ungkap Mulyadi.

Proses penyidikan lebih lanjut dilakukan dengan mengamankan pelaku WI beserta barang bukti ganja tersebut ke Mapolres Lebong.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lebong Limpahkan Berkas Kasus Korupsi KUR BRI Fiktif Rp 1,4 Miliar ke Pengadilan

Sementara itu, IS ditangkap saat berada di kebun cabai di desa setempat pada waktu yang sama.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja dalam bungkus rokok yang diakui sebagai milik pelaku IS.

"Pelaku IS diamankan pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti satu paket ganja yang disimpan dalam kotak rokok yang diakui sebagai miliknya," tambah Mulyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: