Bansos PKH 2024 Cair, Begini Cara Mengetahui Apakah Anda Penerima

Bansos PKH 2024 Cair, Begini Cara Mengetahui Apakah Anda Penerima

Bansos PKH Tahap 2 2024: Kapan Cair dan Cara Cek Penerimanya--dok/radarlebong

RADARLEBONG.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2024.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.

Penyaluran Bansos PKH 2024

Bansos PKH 2024 akan disalurkan dalam empat tahap, yaitu:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

BACA JUGA:Ajaibnya Tahun 2023: Empat Gerhana yang Menakjubkan dan Saran-saran Shalatnya

Pada setiap tahap, penerima bantuan akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 400 ribu.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024

Ada dua cara untuk cek penerima bansos PKH 2024, yaitu:

Melalui website

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi wilayah penerima bantuan (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)
  • Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP
  • Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak
  • Klik tombol "Cari Data"

BACA JUGA:Ditemukan APK Caleg yang Masih Terpasang di Zona Larangan , Ini Buktinya

Melalui aplikasi

  • Unduh aplikasi resmi Cek Bansos milik Kemensos
  • Buat akun baru dan isi data diri (Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat sesuai KTP)
  • Ambil swafoto dan foto KTP
  • Klik buat akun baru, data akan diverifikasi oleh aplikasi Kemensos
  • Setelah terverifikasi, klik "Log In" dan masukkan username serta kata sandi yang sudah dibuat
  • Klik "Cari Data"

Untuk terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda harus memenuhi kriteria berikut:

  • Keluarga miskin
  • Memiliki anggota keluarga yang masih sekolah
  • Memiliki anggota keluarga yang menderita sakit kronis

BACA JUGA:Simak! Ada Pinjaman Tanpa Bunga dan Tanpa Agunan untuk UMKM di Lebong

  • Memiliki anggota keluarga yang penyandang disabilitas
  • Jika Anda memenuhi kriteria tersebut, Anda bisa mendaftarkan diri ke Dinas Sosial setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: