INGAT! 27 Desember 2023 PNS di Lebong Kembali Bekerja

INGAT! 27 Desember 2023 PNS di Lebong Kembali Bekerja

INGAT! 27 Desember 2023 PNS di Lebong Kembali Bekerja-Foto : Dokumentasi/radarlebong-

RADARLEBONG.ID -Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yaitu Nomor: 624 Tahun 2023 dan Nomor 02 Tahun 2023 tentang perubahan hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, terdapat informasi penting yang perlu kita ketahui.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Beny Kodratullah MM, melalui Kabid Pengembangan Karier dan Administrasi BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, S.KOM, memberikan penjelasan mendalam mengenai ketentuan Libur Nasional dan Cuti Bersama yang berkaitan dengan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023.

Wince Damayanti menegaskan bahwa pada hari Senin yang lalu, tanggal 25 Desember, telah ditetapkan sebagai hari libur Nasional (Nasiobal), sementara Cuti Bersama jatuh pada hari Selasa, 26 Desember.

Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa pada Rabu, 27 Desember, diharapkan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa.

BACA JUGA:Tips Menyenangkankan Liburan Sekolah di Rumah untuk Anak

"Kami telah menyampaikan surat edaran terkait kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga pada hari Rabu, 27 Desember mendatang, perkantoran akan beroperasi seperti hari kerja biasa," terang Wince.

Wince juga menambahkan bahwa untuk beberapa unit kerja Pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, serta unit kerja yang menangani Telekomunikasi, Listrik, dan Air Minum, akan tetap beroperasi pada tanggal 26 Desember 2023.

"Kebijakan ini juga berlaku untuk unit Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan, dan unit pelayanan sejenis.

Hal ini bertujuan agar pelayanan publik tetap optimal selama hari libur Nasional dan Cuti Bersama yang telah ditetapkan," tambahnya.

BACA JUGA:Wow, Pekan Depan ASN Nikmati Libur Panjang, Catat Tanggalnya Disini

Tidak hanya itu, untuk pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, diimbau agar tetap mengaktifkan pesawat Handphone (HP) selama melaksanakan libur Nasional dan Cuti Bersama.

Wince menekankan bahwa tidak ada penambahan jatah libur yang diizinkan, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi teguran dan sanksi disiplin. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: