Pemkab Lebong Perpanjang Masa Kerja THLT
Pemkab Lebong Perpanjang Masa Kerja THLT-foto: dokumentasi/radarlebong-
RADARLEBONG.ID -Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menegaskan bahwa tidak akan ada perekrutan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) baru.
Meskipun demikian, Pemkab tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas jumlah pegawai dengan mempertahankan tenaga honorer atau THLT yang sudah terdaftar di database Kemenpan-RB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menyatakan bahwa berdasarkan perintah Kemenpan-RB, rekrutmen tenaga honorer baru tidak akan dilakukan pada tahun depan.
Namun, Pemkab Lebong akan memperpanjang masa kerja THLT yang telah terdaftar di database Kemenpan-RB.
BACA JUGA:Kisah Pilu Honorer Dinkes Lebong yang Tak Lulus Seleksi PPPK 2023 Karena 'Kecurangan'
"Honorer yang dipekerjakan adalah mereka yang sudah terdaftar di database Kemenpan-RB. Pada tahun 2024, sekitar 2.000 orang akan dapat dipekerjakan kembali," ungkap Sekda.
Sekda menambahkan bahwa jumlah ini dapat bervariasi, mengingat mayoritas Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini adalah THLT yang sudah bekerja di Pemerintah Kabupaten Lebong pada tahun 2023.
Evaluasi kinerja dan kehadiran THLT yang masih aktif di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga sedang dilakukan saat ini.
"Sebagian besar yang dipekerjakan adalah tenaga pendidik dan kesehatan, diikuti oleh tenaga teknis di OPD dan Sekretariat Daerah," tambahnya.
BACA JUGA:Honorer di Lebong Bakal Tetap Dipekerjakan, Tapi Jumlahnya Terbatas
Terkait alokasi anggaran, Sekda menyatakan bahwa Pemkab Lebong akan tetap menganggarkan gaji seperti pada tahun 2023, yakni sekitar Rp 15 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 mendatang.
"Kami akan mempertahankan alokasi gaji sebesar Rp 15 miliar seperti tahun sebelumnya," tegasnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: