Wow, Pekan Depan ASN Nikmati Libur Panjang, Catat Tanggalnya Disini

Wow, Pekan Depan ASN Nikmati Libur Panjang, Catat Tanggalnya Disini

Wow, Pekan Depan ASN Nikmati Libur Panjang, Catat Tanggalnya Disini -Foto : Dokumentasi/radarlebong-

RADARLEBONG.ID -Wow, kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)! Mulai pekan depan, ASN berkesempatan untuk menikmati libur panjang yang menggembirakan selama 4 hari penuh.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Nomor 624 Tahun 2023,

Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam SKB tersebut, terungkap bahwa terdapat dua tanggal merah di bulan Desember 2023, yaitu Hari Raya Natal dan Cuti Bersama Natal. Hari Raya Natal jatuh pada Senin, 25 Desember 2023, sementara Cuti Bersama akan dinikmati pada Selasa, 26 Desember 2023.

BACA JUGA:Cek di Sini SKB 3 Menteri Hari Cuti Bersama dan Libur Nasional 2023

Ini artinya, ASN berhak merayakan libur panjangnya mulai dari Sabtu, 23 Desember 2023, hingga Selasa, 26 Desember 2023.

Jangan lupa, sesuai dengan ketentuan SKB, ASN diwajibkan kembali masuk kerja pada Rabu, 27 Desember 2023.

Lebih menariknya lagi, terkait dengan cuti bersama, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden No.8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

BACA JUGA:SKB 3 Menteri, Ada 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Kapan Saja?

Dalam Keputusan Presiden tersebut, terdapat penentuan beberapa cuti bersama, termasuk cuti bersama Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Idul Fitri,

Hari Raya Waisak, dan tentu saja, cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 26 Desember 2023.

Sementara itu, perlu diperhatikan bahwa sepanjang bulan Desember 2023, selain libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal, terdapat pula sejumlah libur tanggal merah di akhir pekan.

Totalnya, terdapat 5 tanggal merah di akhir pekan, menjadikan bulan Desember ini spesial dengan total 7 tanggal merah yang bisa dinikmati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: