Geger, Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Terbongkar Usai 3 Hari Pernikahan

Geger, Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Terbongkar Usai 3 Hari Pernikahan

Geger, Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Terbongkar Usai 3 Hari Pernikahan --

RADARLEBONG.ID - Jagad maya media sosial kembali digegerkan dengan pernikahan sejenis di Kampung Cimaladewa Desa Pakuon Kecamatan Cianjur. 

Hal tersebut terbongkar usai 3 hari pernikahan. Dalam akun TikTok , @j**_k*_2, terlihat pernikahan  sesama jenis terjadi di Cianjur, Jawa Barat.

Pernikahan secara siri antara AD mempelai pria (23) dan I mempelai wanita (25) tersebut digelar pada 28 November 2023 di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur.

Keduanya mengaku telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun.

BACA JUGA:Pernikahan Dini Marak, Kemenag Lebong Beri Sosialisasi dan Edukasi kepada Remaja Usia Sekolah

AD mengaku sebagai pria di depan penghulu dan warga setempat. Ia juga menggunakan pakaian pria dan membawa mahar berupa uang tunai Rp 10 juta.

Namun, pernikahan tersebut akhirnya terbongkar setelah beberapa hari kemudian. Warga setempat curiga karena AD tidak pernah menunjukkan identitasnya sebagai pria.

Kasus pernikahan sesama jenis di Cianjur ini menjadi sorotan karena terjadi di Indonesia, negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Pernikahan sesama jenis masih menjadi hal yang tabu dan dilarang di Indonesia.

BACA JUGA:Ratusan Pasangan Muda Jalani Pernikahan Dini , Kemenag Lebong Beri Pesan Menohok

Hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 1 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 7 ayat (1) UU tersebut juga menyebutkan bahwa perkawinan hanya sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak.

Dengan demikian, pernikahan sesama jenis di Indonesia tidak sah secara hukum dan agama.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: