BPOM Tambah Daftar 54 Sirup Aman Dikonsumsi : Terlengkap dan Terbaru
BPOM Tambah Daftar 54 Sirup Aman Dikonsumsi : Terlengkap dan Terbaru--
RADARLEBONG.ID - Berdasarkan penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.09.23.37 tanggal 13 September 2023,
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tambah daftar 54 sirup obat yang memenui ketentuan dan aman digunakan sepanjang aturan pakai.
Dirilis dari laman resmi BPOM RI, berdasarkan hasil penelusuran dan tindak lanjut terhadap kejadian cemaran etulen glikol (EG) / dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada sirup obat BPOM RI kembali menyampaikan informasi yakni
BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah,
metode pengujian yang mengikuti standar/ farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
Yangmana, berdasarkan hasil verifikasi, termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi selama periode 18 Juli sampai 6 September 2023, terdapat tambahan 54 produk yang telah memenuhi ketentuan.
Maka, dengan demikian BPOM menyatakan 1.108 produk sirop obat dari 102 industri farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Daftar tambahan sirop obat tersebut dapat dilihat pada Lampiran.
Informasi daftar produk sirup obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dapat diakses masyarakat melalui https://www.pom.go.id/sirop-aman.
Berikut Ini 54 Sirup yang aman BPOM 2023 :
BPOM Tambah Daftar 54 Sirup Aman Dikonsumsi : Terlengkap dan Terbaru--
BPOM Tambah Daftar 54 Sirup Aman Dikonsumsi : Terlengkap dan Terbaru--
BPOM Tambah Daftar 54 Sirup Aman Dikonsumsi : Terlengkap dan Terbaru--
BPOM Tambah Daftar 54 Sirup Aman Dikonsumsi : Terlengkap dan Terbaru--
BPOM Tambah Daftar 54 Sirup Aman Dikonsumsi : Terlengkap dan Terbaru--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: