Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Mata Uang Ini Pernah Dicetak di Curup, Begini Ceritanya..

Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Mata Uang Ini Pernah Dicetak di Curup, Begini Ceritanya..

Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Mata Uang Ini Pernah Dicetak di Curup--

RADARLEBONG.ID - Jauh sebelum di bentuknya Provinsi Bengkulu, Daerah Curup yang berada di wilayahnya tersebut ternyata pernah mencetak mata uang sendiri selepas masa penjajahan Belanda.

Curup yang dahulu masih berada di wilayah Sumatra Selatan itu pernah mencetak mata uang sendiri senilai Rp. 40,- uang kertas berwarna biru ini di cetak pada zaman kepemimpinan Gubernur Muda M. Isa.

Pencetakan uang dilakukan di Pasar Tengah Curup. Uang kertas ini dikeluarkan pada 17 Januari 1949.

Mengingat uang ini dikeluarkan oleh Gubernur Muda Sumatera Selatan yang meliputi empat keresidenan, yaitu keresidenan Palembang, Lampung, Bengkulu dan Bangka-Belitung, maka uang ini hanya berlaku di keempat keresidenan tersebut.

BACA JUGA:Tak Banyak yang Tahu, Begini Penampakan Mesin Pencetak Uang di Curup

Lantas mengapa Kepemimpinan Gubernur  Sumatra Selatan pada masa itu berinisiatif mencetak mata uang di Curup ?

Berikut penjelasannya :

Dilansir dari berbagai sumber, jika sejarahwan Sumatra Selatan Syafruddin menyampaikan pada masa agresi militer pertama Belanda pada Juli 1947 dan agresi militer kedua pada Desember 1948. 

Saat itu, kebutuhan dan situasi perang kemerdekaan mengharuskan daerah mengatasi perekonomian saat itu dan sekaligus mempertahankan kemerdekaan.

BACA JUGA:Peluang Emas! Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Simak Syarat Lengkapnya

Saat itu, terjadi pemindahan Subkoss dan Sub Teriritorial Palembang (STP) dan pembentukan basis pertahanan baru di Sumatera Selatan dengan tujuan untuk melindungi markas Subkoss dan STP.


Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Mata Uang Ini Pernah Dicetak di Curup--
--

Dalam rangka itu, dibentuk empat daerah pertahanan utama, yaitu Pagaralam, Tebing Tinggi, Babat Toman, dan Muara Dua.

Dari keempat daerah pertahanan ini, Pagaralam mengeluarkan Mata Oeang Republik Indonesia Daerah (Orida), yaitu uang lokal bertuliskan cheq sebagai tanda pembayaran yang sah dengan nilai nominal lima puluh dan seratus rupiah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: