Ditolak dalam Seleksi Administrasi? Begini Langkah Berikutnya dengan Sanggahan CPNS 2023

Ditolak dalam Seleksi Administrasi? Begini Langkah Berikutnya dengan Sanggahan CPNS 2023

Ditolak dalam Seleksi Administrasi? Begini Langkah Berikutnya dengan Sanggahan CPNS 2023--SSCASN

RADARLEBONG.ID - Kegagalan dalam seleksi administrasi CPNS 2023 bukanlah akhir dari perjalanan Anda untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.

Ini adalah momen penting di mana Anda dapat menggunakan sanggahan CPNS untuk membuktikan bahwa Anda layak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses seleksi. 

Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, saat ini telah memasuki jadwal masa sanggah CPNS. Lalu, apa itu masa sanggah CPNS dan syarat, beserta caranya?

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 adalah langkah krusial yang harus dihadapi oleh semua pelamar.

BACA JUGA:Lulus Seleksi Administrasi? Selamat, Yuk Cetak kartu Ujian CPNS 2023 Ini Caranya!

Namun, jangan khawatir jika Anda merasa bahwa hasil seleksi tersebut tidak mencerminkan kemampuan dan kualifikasi Anda.

Masa sanggah CPNS 2023 adalah kesempatan berharga yang diberikan kepada Anda untuk memperjuangkan hak Anda dan memastikan bahwa proses seleksi berlangsung adil.

Masa sanggah CPNS adalah periode waktu yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS.

Sanggah CPNS ini adalah momen penting di mana Anda dapat memberikan argumen yang kuat jika Anda merasa bahwa ada ketidakadilan atau pelanggaran prosedur dalam seleksi.

BACA JUGA:Link PDF Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023

Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2023 akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023.

Ini adalah periode kritis di mana Anda dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2023 yang diumumkan oleh instansi yang bersangkutan.

 

Syarat Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: