Kemendagri Ingatkan Pemda Segera Selesaikan Pembahasan Dana Hibah Pilkada 2024

Kemendagri Ingatkan Pemda Segera Selesaikan Pembahasan Dana Hibah Pilkada 2024

Kemendagri Ingatkan Pemda Segera Selesaikan Pembahasan Dana Hibah Pilkada 2024--

RADARLEBONG.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan pembahasan alokasi dana hibah Pilkada serentak tahun 2024. 

Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menekankan bahwa pemenuhan alokasi anggaran dana hibah pelaksanaan Pilkada 2024 harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemda harus segera menyelesaikan pembahasan alokasi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024," kata Maurits, dikutip dari laman resmi Kemendagri RI, Senin (16/10/2023). 

Maurits menegaskan penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pemkab dan DPRD 'Kompak' Lebong Tidak Ada Perubahan APBD 2023, Bagaimana Nasib Dana Pilkada 2024?

Penyusunan ini harus didasarkan pada prioritas kebutuhan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Dia juga memaparkan beberapa perubahan dalam pedoman penyusunan APBD TA 2024, termasuk penyesuaian atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Dalam pelaksanaannya, penyusunan APBD harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dalam sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.

Lebih lanjut, Maurits menjelaskan tentang pendapatan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada 2024 Terancam, KPU Lebong Minta Taati Regulasi

Dia juga memberikan penjelasan mengenai kebijakan transfer ke daerah (TKD), kebijakan pengeluaran wajib untuk pendidikan dan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi di daerah.

Sebelumnya, Sekda Lebong Mustarani Abidin menjelaskan jika alokasi 40 persen dana hibah untuk Pilkada bisa terpenuhi jika dilakukan Perubahan APBD 2023.

"Bisa terpenuhi kalau ada Perubahan APBD 2023, tapi kalau tidak ada, ya harus bagaimana lagi," kata dia. 

Sekda Mustarani menilai jika dana hibah Pilkada 2024 belum terlalu urgent, sebab hingga saat ini tahapan Pilkada 2024 belum dilaksanakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: