Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Cara Mengajukan Sanggah di SSCASN

Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Cara Mengajukan Sanggah di SSCASN

Ditolak dalam Seleksi Administrasi? Begini Langkah Berikutnya dengan Sanggahan CPNS 2023--SSCASN

RADARLEBONG.ID - Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan segera memasuki jadwal masa sanggah. Lalu apa itu masa sanggah dan syarat beserta caranya?

Pengumuman hasil seleksi adalah langkah krusial yang harus dihadapi oleh semua pelamar CPNS 2023.

Namun, jangan khawatir jika anda merasa bahwa hasil seleksi tersebut tidak mencerminkan kemampuan dan kualifikasi Anda.

Masa sanggah CPNS 2023 adalah kesempatan berharga yang diberikan kepada Anda untuk memperjuangkan hak Anda dan memastikan bahwa proses seleksi berlangsung adil.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Cek di Sini!

Apa Itu Masa Sanggah CPNS dan PPPK

Masa sanggah adalah periode waktu yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi maupun seleksi SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). 

Sanggah CPNS ini adalah momen penting di mana Anda dapat memberikan argumen yang kuat jika Anda merasa bahwa ada ketidakadilan atau pelanggaran prosedur dalam seleksi.

Kapan Masa Sanggah CPNS dan PPK 2023?

Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 17 hingga 19 Oktober 2023.

Ini adalah periode kritis di mana Anda dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang diumumkan oleh instansi yang bersangkutan.

BACA JUGA:Diumumkan Besok, Begini Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Syarat Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023

1. Satu Sanggahan: Setiap pelamar hanya berhak mengajukan satu sanggahan selama periode yang ditentukan. Oleh karena itu, pastikan Anda memilih sanggahan yang paling relevan dan signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: