Kuota Terbatas, Ini Dia Syarat Program Bantuan Pendidikan S2 dan S3 Kemenag 2023

Kuota Terbatas, Ini Dia Syarat Program Bantuan Pendidikan S2 dan S3 Kemenag 2023

Kuota Terbatas, Ini Dia Syarat Program Bantuan Pendidikan S2 dan S3 Kemenag 2023--

RADARLEBONG.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka kesempatan untuk mahasiswa mengejar gelar Pascasarjana, terutama yang sedang kuliah Pascasarjana, S2 dan S3, pada perguruan tinggi dalam negeri melalui Beasiswa Program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) 2023. 

Program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) yang dirancang khusus untuk mereka yang sedang berjuang dalam mengejar gelar S2 dan S3 di perguruan tinggi dalam negeri.

Program ini adalah inisiatif kolaboratif antara Kemenag dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan, serta merupakan bagian integral dari Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) yang kami gagas.

Tujuan utama program BPP adalah memberikan dukungan finansial kepada Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama yang tengah mengejar gelar S2 dan S3 secara mandiri.

Meskipun BPP bukanlah program beasiswa penuh, namun ia hadir sebagai mitra setia yang akan mendampingi perjalanan Anda. 

"Ini bukan program pembiayaan penuh (full scholarship). BPP dimaksudkan sebagai upaya pendampingan dan wujud dukungan Kementerian Agama bagi peningkatan profesional berkelanjutan," terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani, dikutip laman resmi Kemenag RI, Rabu (11/10/2023).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini menjelaskan BPP S2 dan S3 memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), guru, dosen, tenaga kependidikan di PTK, serta pegawai Kementerian Agama.

BACA JUGA:OJK Ambil Tindakan Tegas, 1.466 Pinjaman Online Ilegal Ditutup

Siapa yang Berhak Menerima BPP?

Program BPP Dalam Negeri ditujukan kepada para dosen, guru, tenaga kependidikan, alumni PTK, dan pegawai Kementerian Agama yang sedang berjuang untuk meraih gelar S2 dan S3 secara mandiri.

Syarat-syarat Pendaftaran BPP:

Agar menjadi penerima BPP, calon mahasiswa perlu memenuhi sejumlah syarat yang ketat:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Keluarga Besar Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: