Belum Punya NPWP? Gunakan Ponsel Anda untuk Daftar Secara Online, Berikut Ini Panduan Langkahnya
Cara daftar NPWP lewat ponsel anda secara online.--
RADARLEBONG.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memudahkan proses perolehan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia dengan meluncurkan layanan pendaftaran online yang juga bisa diakses melalui ponsel atau smartphone.
NPWP, yang merupakan identifikasi penting bagi wajib pajak, diperlukan untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Melalui platform DJP yang telah disediakan, wajib pajak dapat dengan mudah mendapatkan NPWP tanpa harus datang secara fisik ke kantor pajak.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendapatkan NPWP secara online:
BACA JUGA:Ingat! Pemutihan Pajak Diperpanjang, Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda
1. Pertama, kunjungi situs web resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id/daftar.
2. Daftarkan diri Anda dengan mengisi informasi seperti nama, alamat email, dan kata sandi.
3. Aktifkan akun Anda dengan mengklik tautan yang akan dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan.
4. Selanjutnya, masuk ke akun Anda menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat.
BACA JUGA:Per Agustus 2023, Pajak Air Permukaan di Lebong Sudah Over Target dari Provinsi Bengkulu
5. Isi formulir registrasi dengan cermat dan teliti.
6. Cetak dokumen registrasi, termasuk Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Sertifikat Terdaftar Sementara.
7. Tandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan pastikan Anda menyiapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan.
8. Scan dokumen-dokumen tersebut dan unggah ke platform registrasi DJP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: